Rabu, 13 Juni 2012

Belajar Ngeblog: kristologi

Belajar Ngeblog: kristologi: KAJIAN KRITOLOGI ISLAM LINTAS AGAMA 14 Alasan Menjadi Pengikut Yesus yang Setia Harus Ber-Islam Tinjauan Al-Qur’an dan Al-Kitab. Q.S. ...

Bantahan Bahwa al-Kitab adalah Kitab Jujur


silakan lihat Yesaya 42:1-4

"lihat,itu hambaku yang yang kupegang.orang pilihan-KU yang kepadanya aku berkenan.Aku telah menaruh Roh-KU ke atasnya supaya ia menyatakan hukum kepada bangsa bangsa.Ia tidak akan berteriak atau menyaringkan suara atau memperdengarkan suaranya di jalan.Buluh yang patah terkulai tidak akan diputuskannya dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkannya,tetapi dengan setia ia akan menyatakan hukum.Ia sendiri tidak akan menjadi pudar dan tidak akan patah terkulai,sampai ia menegakkan hukum di Bumi;segala pulau menghararkan pengajarannya."

Apakah qur'an itu dan siapakah Muhammad itu

BAB SATU
Apakah AI-Quran itu
dan Siapakah Muhammad itu?
Al-Quran adalah firman Allah sebagai sumber utama untuk setiap keyakinan dan ibadah orang Islam. Hal ini merupakan sebuah peraturan untuk semua subjek yang berhubungan dengan manusia, kebijakan, ajaran, ibadah, jual-beli, hukum, dan lain-lain. Akan tetapi yang Paling utama adalah hubungan antara Allah dan makhluk Nya. Pada saat yang sama, al-Quran juga memberikan pedoman dan ajaran secara mendetail tentang kemasyarakatan, bergaul atau berperi laku dengan sesama manusia dan sistem ekonomi secara adil.

KAJIAN KRITOLOGI ISLAM LINTAS AGAMA
14 Alasan Menjadi Pengikut Yesus yang Setia Harus Ber-Islam Tinjauan Al-Qur’an dan Al-Kitab.
Q.S. al-Maidah: 68.
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (68)
Katakanlah (Muhammad) wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun sehingga kamu menegakkan ajaran-ajaran taurot, injil dan al-Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka, maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (Q.S. al-Maidah: 68).

kristologi


KAJIAN KRITOLOGI ISLAM LINTAS AGAMA
14 Alasan Menjadi Pengikut Yesus yang Setia Harus Ber-Islam Tinjauan Al-Qur’an dan Al-Kitab.
Q.S. al-Maidah: 68.
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (68)
Katakanlah (Muhammad) wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun sehingga kamu menegakkan ajaran-ajaran taurot, injil dan al-Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka, maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (Q.S. al-Maidah: 68).

Jawaban Tarjih


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta. Saya bekerja dengan jujur, tidak melakukan penyelewengan dalam bentuk apapun dan bekerja dengan penuh dedikasi. Yang menjadi persoalan adalah, pada waktu seleksi penerimaan karyawan saya berbohong dengan meninggikan IPK dan memperpanjang masa kerja sebelumnya. Hal ini saya lakdikarenakan semenjak tahun-tahun terakhir kuliah saya terbelit suatu persoalan yang sangant berat dan berkepanjangan sehingga nilai akademik saya tidak maksimal dan pekerjaan saya terhenti-henti. Akan tetapi kini saya mampu bekerja dengan baik dan stabil, serta tidak terbelit masalah lagi.
Pertanyaan saya adalah ;
1. Bagaimana status atau hukum dari penghasilan yang saya peroleh dari pekerjaan saya?
2. Dari diskusi saya dengan teman, ada dua pendapat mengenai hal ini. Yang peetama Halal, dasaranya adalah penghasilan yang saya peroleh mderupakan upah dan hasil dari jerih payah saya. Dan yang kedua adalah syubhat atau haram karena walaupun saya bekerja dengan baik, akan tetapi aqadnya bermasalah karena didasari oleh kebohongan saya. Dalam situasi seperti ini, apakah berlaku kaidah ijtihada dimana jika benar dapat 2 pahala dan jika salah dapat 1 pahala alias tidak berdosa?   Bagimana syarat untuk berijtihad dalam masalah ini?
3. Apakah dalam hal ini bisa diberlakukan kaidah dharurar seperti halnya pada perbankan konbvensional pada masa lalu?. Mengingat kondisi saya belum memiliki modal yang cukup untuk  berwiraswasta. Bahkan, meskipun modal terkumpul, saya tidak punya keahlian untuk memutarnya (menjalakan usaha)?
Demikian pertanyaan saya. Saya sungguh-sungguh berharap redaksi SM / Majelis Tarjih berkenan menjawabnya, mengingat saya benar-benar memerlukan fatwa atau pandangan pihak yang jauh lebih alaim dari saya. Bila dipandang jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut kurang baik dampaknya bagi pembaca SM, saya mohon sudilah kiranya memberikan jawaban pribadi melalui e-mail saya.
Akhir kata, saya sampaikan jazaakumullaah khairan katsiiran.
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pengirim :
Fata Abdurrahman.
Alamat : Perumahan Jatibening Permai, Jl. Matahari No. 76, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat 17412, No. HP : 082111548782

Hadis Riwayat Ibnu Umar Tentang Air 2 Kulah Yang Tidak Mengandung Najis Dalam Sunan ad-Daaruquthni (tugas akhir PUTM)


Pada tugas akhir kali ini, penulis terinspirasi dan berkeinginan mengkaji lebih dalam tentang hadis air dua kulah yang tidak mengandung najis, namun kajian yang akan penulis lakukan hanya berkisar pada kritik sanad saja dikarnakan keterbatasan kemampuan penulis dan sesuai dengan pelajaran yang diterima. Hadis tersebut berbunyi: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ dan ternyata hadis tersebut mengundang perdebatan dikalangan para ulama. Sebagian ulama ada yang memuḍṭaribkan hadis ini dari segi sanad dan matn. (1). Yang memuḍṭaribkan dari segi sanad mengatakan bahwa yang menjadi sumber kemuḍṭaribannya adalah al-Walīd bin Kasīr. Suatu pendapat mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin Ja’far bin az-Zubair dan pendapat lain mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far. Terkadang dari Ubaidillah bin Abdillah bin Umar dan terkadang dari Abdullah bin Abdullah bin Umar. (2). Yang memuḍṭaribkan dari segi matn mengatakan bahwa ada riwayat yang menyebutkankan tiga kulah dan empat puluh kulah. Dan terdapat perdebatan pula mengenai ukuran air yang bisa berubah dari suci menjadi najis: (1). Abu Hanifah, asy-Syafii, Ahmad dan pengikut mereka berpendapat: sesungguhnya air yang sedikit itu menjadi najis karena bercampur dengan najis, meskipun tidak berubah salah satu sifatnya dalilnya: mafhum hadis dua kulah. Menurut Abu Hanifah air sedikit adalah air yang jika salah satu ujungnya disentuh maka ujung yang lain ikut bergerak, sedangkan menurut asy-Syafii air sedikit adalah di bawah dua kulah. (2). Akan tetapi Imam Malik, Ẓahiriyyah, Syekh Islam Ibnu Taimiyyah, Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abduh al-Wahhab dan selainnya berpendapat: sesungguhnya air itu tidak najis karena kejatuhan najis semata selama tidak merubah salah satu dari tiga sifatnya: rasa, warna dan baunya.

Rabu, 07 Maret 2012

tentang wakaf


Memanfaatkan Harta Wakaf untuk Pribadi/ Keluarga
(disidangkan pada hari Jum’at, 4 Rabiul Akhir 1429 H / 11 April 2008 M)


Pertanyaan :

1.      Bagaimana hukumnya bila ada seseorang/ keluarga yang menggunakan/ memanfaatkan sementara fasilitas/ aset wakaf untuk kepentingan pribadi/ keluarga?
Latar belakangnya sebagai berikut:
a.       Orang tersebut sejak remaja sampai dewasa/ berkeluarga aktif dalam organisasi.
b.      Orang tersebut bekerja sebagai seorang pendidik pada sekolah yang didirikan oleh organisasi, kegiatannya pagi maupun sore mengajar pada TKA dan TPQ dengan mendapat imbalan jasa/ honor yang sangat minim (jauh dibawah standar UMR), padahal dia sudah punya tanggungan anak tiga orang yang sudah menginjak masa remaja dan dewasa.
c.       Disamping dia sebagai seorang pendidik di lembaga formal, juga sebagai seorang dai yang potensial dan sangat dibutuhkan oleh organisasi tersebut.
d.      Saat ini organisasi tersebut baru saja berhasil membebaskan sebidang tanah yang sudah ada bangunan rumahnya (kecil) dari hasil gotong royong, patungan, pelelangan dan jariyah dari para jamaah/ anggota maupun dari para dermawan dan simpatisan. Tanah tersebut direncanakan untuk pengembangan pendidikan yang sekarang sudah ada.
e.       Dari pimpinan setempat, memberikan kebijakan pada orang/ keluarga tersebut diatas untuk menempati sementara, sekaligus sebagai penjaga, pemelihara dan pengawas keamanan aset itu. Karena dia sendiri belum punya rumah/ tempat tinggal sendiri, sampai nanti bila sudah ada modal untuk membangun tempat tersebut, maka  penghuni tersebut harus meninggalkan tempat sementara itu.
2.      Mohon jawaban dari pengasuh ruang tanya jawab agama, dengan dalil yang                           shahih tentang boleh tidaknya menggunakan fasilitas/ aset tersebut di atas.
3.      Bagaimana tanggapan Bapak bila hal itu terjadi di organisasi Muhammadiyah?

Senin, 05 Maret 2012

link q


http://www.ziddu.com/download/18782434/dialogislamkristen_2.zip.html

Poligami dan Perkawinan beda Agama


POLIGAMI DAN PERKAWINAN BEDA AGAMA


1. Pengertian,  meka-nisme, dan  berba-gai pandangan ten-tang poligami
2. Pengertian dan berbagai pandangan serta konsekwensi perkawinan beda agama

Mahasiswa/mahasiswi dapat menjelaskan :
1.      Hak isteri atas suami (kewajiban suami terhadap isteri)
2. Hak suami atas isteri (kewajiban isteri terhadap suami)
3. Hak bersama suami isteri

Mahasiswa/mahasiswi dapat menjelaskan:
1.      Nusyuz: pengertian, dasar hukum, dan cara mengatasi  nusyuz
2. Syiqaq: pengertian, dasar hukum, dan  cara mengatasi Syiqaq

I. POLIGAMI

Dalam khazanah Yunani dikenal beberapa istilah yang mengandung arti seseorang kawin lebih dengan lebih dari seorang dalam satu waktu yang bersmaan:
1.     Poligami (poly, apolus = banyak; gamos, gimi = perkawinan), artinya banyak kawin. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada praktek perkawinan lebih dari satu  suami atau isteri. Kalau laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri dan kalau perempuan mempunyai lebih dari satu suami.
2.    Polianadri (poly = banyak; Andros = pria), artinya banyak pria. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada seorang perempuan melakukan perkawinan dengan banyak pria dalam waktu yang bersamaan.
3.    Poligini (poly = banyak; gini = perempuan), artinya banyak perempuan.  Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada seorang pria  melakukan perkawinan dengan banyak wanita dalam waktu yang bersamaan.

MAWARIS



FIQH MAWARIS  

I. Pengantar

A. Pengertian
Istilah Fiqh Mawaris (فقه المواريث) sama pengertiannya dengan Hukum Kewarisan dalam bahasa Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia.
Ada dua nama ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris (علم المواريث) dan ilmu fara'id (علم الفرائض). Kedua nama ini (mawaris dan fara'id) disebut dalam al-Qur'an maupun al-hadis. Sekalipun obyek pembahasan kedua ilmu ini sama, tetapi istilahnya jelas berbeda.
Kataمواريث  adalah jama' dari   ميراث dan miras itu sendiri sebagai masdar dari  ورث – يرث- ارثا - وميراثا . Secara etimologi kata miras mempunyai beberapa arti, di antaranya:  al-baqa'  (البقاء) , yang kekal; al-intiqal(الانتقال)  "yang berpindah", dan al-maurus (الموروث) yang maknanya at-tirkah (التركة) "harta peninggalan orang yang meninggal dunia". Ketiga kata ini (al-baqa', al-intiqal, dan at- tirkah) lebih menekankan kepada obyek dari pewarisan, yaitu harta peninggalan pewaris. [Muhammad 'Ali as-Sabuny, al-Mawaris fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah fi Dau al-Kitab wa as-Sunnah, 1989, hlm. 33-34, Muhammad Abd. Rahim al-Kisyka, al-Miras al-Muqaran, 1969, hlm. 7, Wahbah az- Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy w a Adillathu, 1989, VIII: 243].
Dari pengertian mawaris secara bahasa di atas dapat dipahami bahwa ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu mawaris antara lain karena yang dibahasnya adalah mengenai tata cara pemindahan harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti al-intiqal), atau karena yang dibahas oleh ilmu ini ialah harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti tirkah).

Download Link1: http://www.ziddu.com/download/18782228/dihujat.zip.html


FIQH MU’AMALAH

PENDAHULUAN
A.    Pengertian  Syari’ah

     Syari’ah                          Luas = keseluruhan ajaran Islam yang berupa norma-norma
                                        Ilahiyah yang mengatur = 1. tingkah laku batin
                                         2. tingkah laku konkrit (individual                                                              dan kolektif)          sama dengan ad-Din=asy-Syura:13

Sempit= norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku konkrit baik individual maupun kolektif. Dan arti sempit ini yang umum dipakai. Maka jika menyebut “Syari’ah” seperti yang disebut UU no. 7 th. 1992 tentang perbankan, kemudian diubah oleh UU no. 10 th.1998               Syari’ah= hukum Islam.
Bagaimana Dosa Menurut Islam?
Menurut pandangan Islam, apa pun dosa yang dilakukan oleh manusia, Allah SWT akan mengampuninya, asalkan dia benar-benar mau bertobat dengan sungguh-sungguh, dan berjanji tidak akan melakukannya. Semua dosa bisa Allah ampuni, kecuali dosa syirik.
Simaklah firman Allah dalam Al Qur’an berikut ini :
“Katakanlah, “Hai hamba-hamba Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa[1314] semuanya. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs 39 Az Zumar 53).
Dalam pandangan Islam, dosa ditanggung oleh masing-masing pelakunya. Seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain :
100. Allah membangkitkan Yesus sebagai juruselamat bagi orang Israel
“Dan dari keturunannyalah, sesuai dengan yang telah dijanjikan-Nya, Allah telah membangkitkan Juruselamat bagi orang Israel, yaitu Yesus.” (Kisah Rasul 13:23).
Yang dimaksud dengan “dari keturunannya” yaitu dari keturunan Daud. Paulus mengatakan, dari keturunan Daud inilah akan lahir seorang juruselamat bagi orang Israel yang bernama Yesus. Dengan demikian dapatlah kita simpulkan bahwa sesungguhnya Yesus itu adalah Juruselamat, tapi hanya Juruselamat bagi kaumnya saja, yaitu Bani Israel.
96. Yesus pergi menghadap kepada Allahnya dan Allah kita
“Kakta Yesus kepadanya: janganlah engkau memegang aku, sebab aku belum pergi kepada Bap’ tetapi pergilah kepada saudara – saudara – Ku dan katakanlah kepada mereka, bahwa mereka sekarang akan pergi kepada Bapa-Ku dan Bapamu, kepada Allah Ku dan Allahmu” (Yohanes 20:17).
92. Tuhan lebih besar daripada Yesus
“Kamu telah mendengar, bahwa aku telah berkata kepadamu: Aku pergi, tetapi Aku datang kembali kepadamu. Sekiranya kamu mengasihi AKu, kamu tentu akan bersukacita Karena aku pergi kepada Bapa Ku, sebab Bapa lebih besar dari [ada aku.” (Yohanes 14:28)
88. Yesus mengaku bahwa dia lebih rendah dari Tuhannya
“Aku berkata kepadamu : Sesungguhnya seorang hamba tidaklah lebih tinggi daripada tuannya, ataupun seorang utusan daripada dia yang mengutusnya. Jikalau kamu tahu semua ini, maka berbahagialah kamu, jika kamu melakukannya.” (Yohanes 13:16-17).
82. Yesus datang atas kehendak Dia yang mengutusnya
“Waktu Yesus mengajar di Bait Allah, Ia berseru, “Memang Aku kamu kenal dan kamu tahu dari mana asal-Ku, namun Aku datang bukan atas kehendak-Ku sendiri, tetapi aku diutus oleh Dia yang benar yang tidak kamu kenal. Aku kenal Dia, sebab Aku datang dari Dia dan Dialah yang mengutus Aku.” (Yohanes 7:28-29).

77. Allah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal itu Yesus
“Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal.” (Yohanes 3:16).