Memanfaatkan Harta Wakaf untuk Pribadi/ Keluarga
(disidangkan pada hari Jum’at, 4 Rabiul Akhir
1429 H / 11 April 2008 M)
Pertanyaan :
1.
Bagaimana hukumnya
bila ada seseorang/ keluarga yang menggunakan/ memanfaatkan sementara fasilitas/
aset wakaf untuk kepentingan pribadi/ keluarga?
Latar
belakangnya sebagai berikut:
a.
Orang
tersebut sejak remaja sampai dewasa/ berkeluarga aktif dalam organisasi.
b.
Orang
tersebut bekerja sebagai seorang pendidik pada sekolah yang didirikan oleh
organisasi, kegiatannya pagi maupun sore mengajar pada TKA dan TPQ dengan
mendapat imbalan jasa/ honor yang sangat minim (jauh dibawah standar UMR),
padahal dia sudah punya tanggungan anak tiga orang yang sudah menginjak masa
remaja dan dewasa.
c.
Disamping dia
sebagai seorang pendidik di lembaga formal, juga sebagai seorang dai yang
potensial dan sangat dibutuhkan oleh organisasi tersebut.
d.
Saat ini
organisasi tersebut baru saja berhasil membebaskan sebidang tanah yang sudah
ada bangunan rumahnya (kecil) dari hasil gotong royong, patungan, pelelangan
dan jariyah dari para jamaah/ anggota maupun dari para dermawan dan simpatisan.
Tanah tersebut direncanakan untuk pengembangan pendidikan yang sekarang sudah
ada.
e.
Dari
pimpinan setempat, memberikan kebijakan pada orang/ keluarga tersebut diatas untuk
menempati sementara, sekaligus sebagai penjaga, pemelihara dan pengawas
keamanan aset itu. Karena dia sendiri belum punya rumah/ tempat tinggal
sendiri, sampai nanti bila sudah ada modal untuk membangun tempat tersebut, maka
penghuni tersebut harus meninggalkan
tempat sementara itu.
2.
Mohon
jawaban dari pengasuh ruang tanya jawab agama, dengan dalil yang shahih tentang boleh
tidaknya menggunakan fasilitas/ aset tersebut di atas.
3.
Bagaimana
tanggapan Bapak bila hal itu terjadi di organisasi Muhammadiyah?