Rabu, 13 Juni 2012

Belajar Ngeblog: kristologi

Belajar Ngeblog: kristologi: KAJIAN KRITOLOGI ISLAM LINTAS AGAMA 14 Alasan Menjadi Pengikut Yesus yang Setia Harus Ber-Islam Tinjauan Al-Qur’an dan Al-Kitab. Q.S. ...

Bantahan Bahwa al-Kitab adalah Kitab Jujur


silakan lihat Yesaya 42:1-4

"lihat,itu hambaku yang yang kupegang.orang pilihan-KU yang kepadanya aku berkenan.Aku telah menaruh Roh-KU ke atasnya supaya ia menyatakan hukum kepada bangsa bangsa.Ia tidak akan berteriak atau menyaringkan suara atau memperdengarkan suaranya di jalan.Buluh yang patah terkulai tidak akan diputuskannya dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkannya,tetapi dengan setia ia akan menyatakan hukum.Ia sendiri tidak akan menjadi pudar dan tidak akan patah terkulai,sampai ia menegakkan hukum di Bumi;segala pulau menghararkan pengajarannya."

Apakah qur'an itu dan siapakah Muhammad itu

BAB SATU
Apakah AI-Quran itu
dan Siapakah Muhammad itu?
Al-Quran adalah firman Allah sebagai sumber utama untuk setiap keyakinan dan ibadah orang Islam. Hal ini merupakan sebuah peraturan untuk semua subjek yang berhubungan dengan manusia, kebijakan, ajaran, ibadah, jual-beli, hukum, dan lain-lain. Akan tetapi yang Paling utama adalah hubungan antara Allah dan makhluk Nya. Pada saat yang sama, al-Quran juga memberikan pedoman dan ajaran secara mendetail tentang kemasyarakatan, bergaul atau berperi laku dengan sesama manusia dan sistem ekonomi secara adil.

KAJIAN KRITOLOGI ISLAM LINTAS AGAMA
14 Alasan Menjadi Pengikut Yesus yang Setia Harus Ber-Islam Tinjauan Al-Qur’an dan Al-Kitab.
Q.S. al-Maidah: 68.
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (68)
Katakanlah (Muhammad) wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun sehingga kamu menegakkan ajaran-ajaran taurot, injil dan al-Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka, maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (Q.S. al-Maidah: 68).

kristologi


KAJIAN KRITOLOGI ISLAM LINTAS AGAMA
14 Alasan Menjadi Pengikut Yesus yang Setia Harus Ber-Islam Tinjauan Al-Qur’an dan Al-Kitab.
Q.S. al-Maidah: 68.
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (68)
Katakanlah (Muhammad) wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun sehingga kamu menegakkan ajaran-ajaran taurot, injil dan al-Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka, maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (Q.S. al-Maidah: 68).

Jawaban Tarjih


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta. Saya bekerja dengan jujur, tidak melakukan penyelewengan dalam bentuk apapun dan bekerja dengan penuh dedikasi. Yang menjadi persoalan adalah, pada waktu seleksi penerimaan karyawan saya berbohong dengan meninggikan IPK dan memperpanjang masa kerja sebelumnya. Hal ini saya lakdikarenakan semenjak tahun-tahun terakhir kuliah saya terbelit suatu persoalan yang sangant berat dan berkepanjangan sehingga nilai akademik saya tidak maksimal dan pekerjaan saya terhenti-henti. Akan tetapi kini saya mampu bekerja dengan baik dan stabil, serta tidak terbelit masalah lagi.
Pertanyaan saya adalah ;
1. Bagaimana status atau hukum dari penghasilan yang saya peroleh dari pekerjaan saya?
2. Dari diskusi saya dengan teman, ada dua pendapat mengenai hal ini. Yang peetama Halal, dasaranya adalah penghasilan yang saya peroleh mderupakan upah dan hasil dari jerih payah saya. Dan yang kedua adalah syubhat atau haram karena walaupun saya bekerja dengan baik, akan tetapi aqadnya bermasalah karena didasari oleh kebohongan saya. Dalam situasi seperti ini, apakah berlaku kaidah ijtihada dimana jika benar dapat 2 pahala dan jika salah dapat 1 pahala alias tidak berdosa?   Bagimana syarat untuk berijtihad dalam masalah ini?
3. Apakah dalam hal ini bisa diberlakukan kaidah dharurar seperti halnya pada perbankan konbvensional pada masa lalu?. Mengingat kondisi saya belum memiliki modal yang cukup untuk  berwiraswasta. Bahkan, meskipun modal terkumpul, saya tidak punya keahlian untuk memutarnya (menjalakan usaha)?
Demikian pertanyaan saya. Saya sungguh-sungguh berharap redaksi SM / Majelis Tarjih berkenan menjawabnya, mengingat saya benar-benar memerlukan fatwa atau pandangan pihak yang jauh lebih alaim dari saya. Bila dipandang jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut kurang baik dampaknya bagi pembaca SM, saya mohon sudilah kiranya memberikan jawaban pribadi melalui e-mail saya.
Akhir kata, saya sampaikan jazaakumullaah khairan katsiiran.
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pengirim :
Fata Abdurrahman.
Alamat : Perumahan Jatibening Permai, Jl. Matahari No. 76, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat 17412, No. HP : 082111548782

Hadis Riwayat Ibnu Umar Tentang Air 2 Kulah Yang Tidak Mengandung Najis Dalam Sunan ad-Daaruquthni (tugas akhir PUTM)


Pada tugas akhir kali ini, penulis terinspirasi dan berkeinginan mengkaji lebih dalam tentang hadis air dua kulah yang tidak mengandung najis, namun kajian yang akan penulis lakukan hanya berkisar pada kritik sanad saja dikarnakan keterbatasan kemampuan penulis dan sesuai dengan pelajaran yang diterima. Hadis tersebut berbunyi: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ dan ternyata hadis tersebut mengundang perdebatan dikalangan para ulama. Sebagian ulama ada yang memuḍṭaribkan hadis ini dari segi sanad dan matn. (1). Yang memuḍṭaribkan dari segi sanad mengatakan bahwa yang menjadi sumber kemuḍṭaribannya adalah al-Walīd bin Kasīr. Suatu pendapat mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin Ja’far bin az-Zubair dan pendapat lain mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far. Terkadang dari Ubaidillah bin Abdillah bin Umar dan terkadang dari Abdullah bin Abdullah bin Umar. (2). Yang memuḍṭaribkan dari segi matn mengatakan bahwa ada riwayat yang menyebutkankan tiga kulah dan empat puluh kulah. Dan terdapat perdebatan pula mengenai ukuran air yang bisa berubah dari suci menjadi najis: (1). Abu Hanifah, asy-Syafii, Ahmad dan pengikut mereka berpendapat: sesungguhnya air yang sedikit itu menjadi najis karena bercampur dengan najis, meskipun tidak berubah salah satu sifatnya dalilnya: mafhum hadis dua kulah. Menurut Abu Hanifah air sedikit adalah air yang jika salah satu ujungnya disentuh maka ujung yang lain ikut bergerak, sedangkan menurut asy-Syafii air sedikit adalah di bawah dua kulah. (2). Akan tetapi Imam Malik, Ẓahiriyyah, Syekh Islam Ibnu Taimiyyah, Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abduh al-Wahhab dan selainnya berpendapat: sesungguhnya air itu tidak najis karena kejatuhan najis semata selama tidak merubah salah satu dari tiga sifatnya: rasa, warna dan baunya.