Rabu, 07 Maret 2012

tentang wakaf


Memanfaatkan Harta Wakaf untuk Pribadi/ Keluarga
(disidangkan pada hari Jum’at, 4 Rabiul Akhir 1429 H / 11 April 2008 M)


Pertanyaan :

1.      Bagaimana hukumnya bila ada seseorang/ keluarga yang menggunakan/ memanfaatkan sementara fasilitas/ aset wakaf untuk kepentingan pribadi/ keluarga?
Latar belakangnya sebagai berikut:
a.       Orang tersebut sejak remaja sampai dewasa/ berkeluarga aktif dalam organisasi.
b.      Orang tersebut bekerja sebagai seorang pendidik pada sekolah yang didirikan oleh organisasi, kegiatannya pagi maupun sore mengajar pada TKA dan TPQ dengan mendapat imbalan jasa/ honor yang sangat minim (jauh dibawah standar UMR), padahal dia sudah punya tanggungan anak tiga orang yang sudah menginjak masa remaja dan dewasa.
c.       Disamping dia sebagai seorang pendidik di lembaga formal, juga sebagai seorang dai yang potensial dan sangat dibutuhkan oleh organisasi tersebut.
d.      Saat ini organisasi tersebut baru saja berhasil membebaskan sebidang tanah yang sudah ada bangunan rumahnya (kecil) dari hasil gotong royong, patungan, pelelangan dan jariyah dari para jamaah/ anggota maupun dari para dermawan dan simpatisan. Tanah tersebut direncanakan untuk pengembangan pendidikan yang sekarang sudah ada.
e.       Dari pimpinan setempat, memberikan kebijakan pada orang/ keluarga tersebut diatas untuk menempati sementara, sekaligus sebagai penjaga, pemelihara dan pengawas keamanan aset itu. Karena dia sendiri belum punya rumah/ tempat tinggal sendiri, sampai nanti bila sudah ada modal untuk membangun tempat tersebut, maka  penghuni tersebut harus meninggalkan tempat sementara itu.
2.      Mohon jawaban dari pengasuh ruang tanya jawab agama, dengan dalil yang                           shahih tentang boleh tidaknya menggunakan fasilitas/ aset tersebut di atas.
3.      Bagaimana tanggapan Bapak bila hal itu terjadi di organisasi Muhammadiyah?

Senin, 05 Maret 2012

link q


http://www.ziddu.com/download/18782434/dialogislamkristen_2.zip.html

Poligami dan Perkawinan beda Agama


POLIGAMI DAN PERKAWINAN BEDA AGAMA


1. Pengertian,  meka-nisme, dan  berba-gai pandangan ten-tang poligami
2. Pengertian dan berbagai pandangan serta konsekwensi perkawinan beda agama

Mahasiswa/mahasiswi dapat menjelaskan :
1.      Hak isteri atas suami (kewajiban suami terhadap isteri)
2. Hak suami atas isteri (kewajiban isteri terhadap suami)
3. Hak bersama suami isteri

Mahasiswa/mahasiswi dapat menjelaskan:
1.      Nusyuz: pengertian, dasar hukum, dan cara mengatasi  nusyuz
2. Syiqaq: pengertian, dasar hukum, dan  cara mengatasi Syiqaq

I. POLIGAMI

Dalam khazanah Yunani dikenal beberapa istilah yang mengandung arti seseorang kawin lebih dengan lebih dari seorang dalam satu waktu yang bersmaan:
1.     Poligami (poly, apolus = banyak; gamos, gimi = perkawinan), artinya banyak kawin. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada praktek perkawinan lebih dari satu  suami atau isteri. Kalau laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri dan kalau perempuan mempunyai lebih dari satu suami.
2.    Polianadri (poly = banyak; Andros = pria), artinya banyak pria. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada seorang perempuan melakukan perkawinan dengan banyak pria dalam waktu yang bersamaan.
3.    Poligini (poly = banyak; gini = perempuan), artinya banyak perempuan.  Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada seorang pria  melakukan perkawinan dengan banyak wanita dalam waktu yang bersamaan.

MAWARIS



FIQH MAWARIS  

I. Pengantar

A. Pengertian
Istilah Fiqh Mawaris (فقه المواريث) sama pengertiannya dengan Hukum Kewarisan dalam bahasa Indonesia, yaitu hukum yang mengatur tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal dunia.
Ada dua nama ilmu yang membahas pembagian harta warisan, yaitu ilmu mawaris (علم المواريث) dan ilmu fara'id (علم الفرائض). Kedua nama ini (mawaris dan fara'id) disebut dalam al-Qur'an maupun al-hadis. Sekalipun obyek pembahasan kedua ilmu ini sama, tetapi istilahnya jelas berbeda.
Kataمواريث  adalah jama' dari   ميراث dan miras itu sendiri sebagai masdar dari  ورث – يرث- ارثا - وميراثا . Secara etimologi kata miras mempunyai beberapa arti, di antaranya:  al-baqa'  (البقاء) , yang kekal; al-intiqal(الانتقال)  "yang berpindah", dan al-maurus (الموروث) yang maknanya at-tirkah (التركة) "harta peninggalan orang yang meninggal dunia". Ketiga kata ini (al-baqa', al-intiqal, dan at- tirkah) lebih menekankan kepada obyek dari pewarisan, yaitu harta peninggalan pewaris. [Muhammad 'Ali as-Sabuny, al-Mawaris fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah fi Dau al-Kitab wa as-Sunnah, 1989, hlm. 33-34, Muhammad Abd. Rahim al-Kisyka, al-Miras al-Muqaran, 1969, hlm. 7, Wahbah az- Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy w a Adillathu, 1989, VIII: 243].
Dari pengertian mawaris secara bahasa di atas dapat dipahami bahwa ilmu yang membahas kewarisan disebut ilmu mawaris antara lain karena yang dibahasnya adalah mengenai tata cara pemindahan harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti al-intiqal), atau karena yang dibahas oleh ilmu ini ialah harta peninggalan orang yang meninggal dunia (dari kata miras yang berarti tirkah).

Download Link1: http://www.ziddu.com/download/18782228/dihujat.zip.html


FIQH MU’AMALAH

PENDAHULUAN
A.    Pengertian  Syari’ah

     Syari’ah                          Luas = keseluruhan ajaran Islam yang berupa norma-norma
                                        Ilahiyah yang mengatur = 1. tingkah laku batin
                                         2. tingkah laku konkrit (individual                                                              dan kolektif)          sama dengan ad-Din=asy-Syura:13

Sempit= norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku konkrit baik individual maupun kolektif. Dan arti sempit ini yang umum dipakai. Maka jika menyebut “Syari’ah” seperti yang disebut UU no. 7 th. 1992 tentang perbankan, kemudian diubah oleh UU no. 10 th.1998               Syari’ah= hukum Islam.
Bagaimana Dosa Menurut Islam?
Menurut pandangan Islam, apa pun dosa yang dilakukan oleh manusia, Allah SWT akan mengampuninya, asalkan dia benar-benar mau bertobat dengan sungguh-sungguh, dan berjanji tidak akan melakukannya. Semua dosa bisa Allah ampuni, kecuali dosa syirik.
Simaklah firman Allah dalam Al Qur’an berikut ini :
“Katakanlah, “Hai hamba-hamba Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa[1314] semuanya. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs 39 Az Zumar 53).
Dalam pandangan Islam, dosa ditanggung oleh masing-masing pelakunya. Seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain :
100. Allah membangkitkan Yesus sebagai juruselamat bagi orang Israel
“Dan dari keturunannyalah, sesuai dengan yang telah dijanjikan-Nya, Allah telah membangkitkan Juruselamat bagi orang Israel, yaitu Yesus.” (Kisah Rasul 13:23).
Yang dimaksud dengan “dari keturunannya” yaitu dari keturunan Daud. Paulus mengatakan, dari keturunan Daud inilah akan lahir seorang juruselamat bagi orang Israel yang bernama Yesus. Dengan demikian dapatlah kita simpulkan bahwa sesungguhnya Yesus itu adalah Juruselamat, tapi hanya Juruselamat bagi kaumnya saja, yaitu Bani Israel.
96. Yesus pergi menghadap kepada Allahnya dan Allah kita
“Kakta Yesus kepadanya: janganlah engkau memegang aku, sebab aku belum pergi kepada Bap’ tetapi pergilah kepada saudara – saudara – Ku dan katakanlah kepada mereka, bahwa mereka sekarang akan pergi kepada Bapa-Ku dan Bapamu, kepada Allah Ku dan Allahmu” (Yohanes 20:17).
92. Tuhan lebih besar daripada Yesus
“Kamu telah mendengar, bahwa aku telah berkata kepadamu: Aku pergi, tetapi Aku datang kembali kepadamu. Sekiranya kamu mengasihi AKu, kamu tentu akan bersukacita Karena aku pergi kepada Bapa Ku, sebab Bapa lebih besar dari [ada aku.” (Yohanes 14:28)
88. Yesus mengaku bahwa dia lebih rendah dari Tuhannya
“Aku berkata kepadamu : Sesungguhnya seorang hamba tidaklah lebih tinggi daripada tuannya, ataupun seorang utusan daripada dia yang mengutusnya. Jikalau kamu tahu semua ini, maka berbahagialah kamu, jika kamu melakukannya.” (Yohanes 13:16-17).
82. Yesus datang atas kehendak Dia yang mengutusnya
“Waktu Yesus mengajar di Bait Allah, Ia berseru, “Memang Aku kamu kenal dan kamu tahu dari mana asal-Ku, namun Aku datang bukan atas kehendak-Ku sendiri, tetapi aku diutus oleh Dia yang benar yang tidak kamu kenal. Aku kenal Dia, sebab Aku datang dari Dia dan Dialah yang mengutus Aku.” (Yohanes 7:28-29).

77. Allah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal itu Yesus
“Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal.” (Yohanes 3:16).
76. Tuhan telah menjadi manusia Yesus
“Firman itu telah menjadi manusia, dan diam di antara kita, dan kita telah melihat kemuliaan-Nya, yaitu kemuliaan yang diberikan kepada-Nya sebagai Anak Tunggal Bapa, penuh kasih karunia dan kebenaran.” (Yohanes 1:14).
72. Yesus ketakutan pada malaikat dan semakin bersungguh-sungguh berdoa kepada Tuhan
“Maka seseorang malaikat dari langit menampakkan diri kepada-Nya untuk memberi kekuatan kepada-Nya. (44) Ia sangat ketakutan dan makin bersungguh-sungguh berdoa. Peluh-Nya menjadi seperti titik-titik darah yang bertetesan ke tanah.” (Lukas 22:43-44).
68. Roh Tuhan ada pada Yesus yang mengaku sebagai Utusan Tuhan
“Roh Tuhan ada pada-Ku, oleh sebab Ia telah mengurapi Aku, untuk menyampaikan kabar baik keapda orang-orang miskin, dan Ia telah mengutus Aku.” (Lukas 4:18).
64. Yesus dipanggil “Anak” oleh kedua orang tuanya
“Dan ketika orang tuanya melihat dia, tercenganglah merea, lalau kata ibunya kepadanya: “Nak, mengapa kamu berbuat demikian terhadap kami? Bapamu dan aku cemas mencari Engkau.” (Lukas 2:48).
60. Yesus lahir di kota nabi Daud
“Hari ini telah lahir bagimu Juruselamat yaitu Kristus, Tuhan, di kota Daud.” (Lukas 2:11)
Ayat tersebut adalah ucapan dari Malaikat di padang kepada para gembala ternak, yang mengabarkan bahwa pada hari itu telah lahir telah dilahirkan seorang juruselamat yang bernama Kristus, Tuhan, di kota Daud.
56. Yesus termasuk orang durhaka
“Demikian genaplah nas Alkitab yang berbunyi : “Ia akan terhitung di antara orang-orang durhaka.” (Markus 15:28)
51. Yesus suruh mengambil keledai tanpa izin pemiliknya
“Ketika Yesus dan murid-muridnya telah dekat Yerusalem, dekat Betfage dan Betania yang terletak di Bukit Zaitun, Yesus menyuruh dua orang murid-Nya: dengan pesan: “Pergilan ke kampung yang didepanmu itu. Pada waktu kamu masuk di situ, kamu akan segera menemukan seekor keledai muda tertambat, yang belum pernah ditunggangi orang. Lepaskan keledai itu dan bawalah kemari. Dan jika ada orang mengatakan kepadamu: Mengapa kamu lakukan itu, Jawablah : Tuhan memerlukannya. Ia akan segera mengembalikannya kesini.” (Markus 11:1-3).