Rabu, 13 Juni 2012

Jawaban Tarjih


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta. Saya bekerja dengan jujur, tidak melakukan penyelewengan dalam bentuk apapun dan bekerja dengan penuh dedikasi. Yang menjadi persoalan adalah, pada waktu seleksi penerimaan karyawan saya berbohong dengan meninggikan IPK dan memperpanjang masa kerja sebelumnya. Hal ini saya lakdikarenakan semenjak tahun-tahun terakhir kuliah saya terbelit suatu persoalan yang sangant berat dan berkepanjangan sehingga nilai akademik saya tidak maksimal dan pekerjaan saya terhenti-henti. Akan tetapi kini saya mampu bekerja dengan baik dan stabil, serta tidak terbelit masalah lagi.
Pertanyaan saya adalah ;
1. Bagaimana status atau hukum dari penghasilan yang saya peroleh dari pekerjaan saya?
2. Dari diskusi saya dengan teman, ada dua pendapat mengenai hal ini. Yang peetama Halal, dasaranya adalah penghasilan yang saya peroleh mderupakan upah dan hasil dari jerih payah saya. Dan yang kedua adalah syubhat atau haram karena walaupun saya bekerja dengan baik, akan tetapi aqadnya bermasalah karena didasari oleh kebohongan saya. Dalam situasi seperti ini, apakah berlaku kaidah ijtihada dimana jika benar dapat 2 pahala dan jika salah dapat 1 pahala alias tidak berdosa?   Bagimana syarat untuk berijtihad dalam masalah ini?
3. Apakah dalam hal ini bisa diberlakukan kaidah dharurar seperti halnya pada perbankan konbvensional pada masa lalu?. Mengingat kondisi saya belum memiliki modal yang cukup untuk  berwiraswasta. Bahkan, meskipun modal terkumpul, saya tidak punya keahlian untuk memutarnya (menjalakan usaha)?
Demikian pertanyaan saya. Saya sungguh-sungguh berharap redaksi SM / Majelis Tarjih berkenan menjawabnya, mengingat saya benar-benar memerlukan fatwa atau pandangan pihak yang jauh lebih alaim dari saya. Bila dipandang jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut kurang baik dampaknya bagi pembaca SM, saya mohon sudilah kiranya memberikan jawaban pribadi melalui e-mail saya.
Akhir kata, saya sampaikan jazaakumullaah khairan katsiiran.
Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pengirim :
Fata Abdurrahman.
Alamat : Perumahan Jatibening Permai, Jl. Matahari No. 76, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat 17412, No. HP : 082111548782

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban no 1:
Salah satu poin terpenting dari syari’at Islam adalah membina ummat manusia yang berakhlak karimah. Ada banyak nash yang menunjukan hal tersebut, bahkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda  dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Malik dalam al-Muwatta’;
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ ، أَنَّهُ قَدْ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ الله قَالَ: )بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ حُسْنَ الأَخْلاَقِ(
Artinya : Ia menceritakan kepadaku dari Malik bahwa telah sampai sebuah hadist kepadanya bahwa Rasulullah pernah bersabda “aku tidak diutus melainkan untuk menyempurnakan kebaikan akhlak”. (HR. Malik No: 1609).
Keluhuran akhlak yang diajarkan Islam terdapat dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam muamalah dan hubungna kita dengan sesame manusia dan dalam kita mencari nafkah, Allah ta’ala berfirman :  
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengna caraq yang bathil. Dan (janganlah) kalian menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa padahal kalian mengetahuinya. (QS. Al-Baqarah : 188).
Tidak diragukan lagi bahwa kebohongan atau penipuan seperti yang telah anda lakukan adalah salah satu akhlak yang  buruk. Terdapat banyak sekali dalil yang mencela kedua perbuatan tersebut dengan keras, misalnya sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan Imam al-Bukhari
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللّهِ قَالَ : )مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا(
Artinya : Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah saw pernah bersabda “barang siapa yang menipu kami maka ia bukanlah bagian dari golongan kami (muslimun)”. (HR. al-Bukhari, No : 243).
Keadaan anda ketika itu yang sedang dalam kesulitan, bukanlah sebuah alasan untuk membolehkan tindakan anda. Allah menciptakan semua yang ada di bumi ini termasuk kesukaran yang menimpa anda untuk menguji manusia agar mereka melakukan perbuatan yang terbaik, (QS. 5 : 48, QS. 6:165, QS.11:7, QS. 67:2 ).
Tentang penghasilan anda, maka hal pertama yang perlu diketahui bahwa sesuai penjelasan di atas, anda memperoleh penghasilan anda dengan awal yang zhalim. Meskipun itu untuk kemaslahatan anda, namun itu adalah kemaslahatan yang diingkari syari’ (mulghah). Walaupun hal itu kita anggap sebagai kemaslahatan, namun itu hanya kemaslahatan pribadi anda sedangkan anda telah merugikan pelamar kerja yang lain serta menipu perusahaan tempat mendaftar kerja. Padahal kemaslahatan umum harus didahulukan dari pada kemaslahatan pribadi,
المصالح العامة مقدم على المصالح الخاصة
Harta yang diperoleh dari awal yang buruk atau zhalim tidak menjadi hak bagi orang tersebut berdasarkan sebuah kaidah fikhiyah yang juga potongan dari hadist yang diratakhrij Abu Daud, An-Nasai dan Yahya bin Adam dalam kitab al-Kharaj  berbunyi[1] :
ليس لعرق ظالم حق
Artinya : tidak ada hak bagi akar yang zhalim.
Al’arqu adalah akar dari pohon-pohon, Ia disifati zhalim dengan arti majazi, maksudnya adalah seorang yang memperoleh tanah dengan cara yang zhalim tidak berhak atas manfaat dari tanah itu, bila ia mengelolanya[2]. Konteks hadis di atas adalah masyarakat pada masa Rasulullah yang penghidupannya dengan bertani, jika kita bawa pada masa sekarang, maka bisa dikatakan bahwa seseorang yang memperoleh sumber kehidupan (pekerjaan) dengan cara zhalim termasuk menipu maka ia tidak berhak atas hasilnya.
Jadi kami cenderung untuk meyatakan anda tidak berhak atasnya, sehingga hukumnya makruh bahkan bisa saja haram. Meskipun anda merasa telah bekerja dengan penuh dedikasi tetap saja karena adanya dalil di atas menjadikan penghasilan anda sesuatu yang mutasyabihat. Dan Rasulullah memerintahkan kita untuk menjauhi hal-hal yang mutasyabihat.
Namun demikian, anda telah menunjukan itikad baik untuk bertaubat, setidaknya hati anda menjadi gelisah karena perbuatan anda di masa lalu tersebut. Sebaik-baik orang yang melakukan dosa adalah seorang yang menyadari dan bertaubat dari dosanya, seperti itulah dikatakan oleh Ali RA. Begitu pula di dalam al-Qur’an ada banyak sekali ayat setrta hadist-hadist yang menunjukan keutamaan bertaubat dan mulianya seorang yang bertaubat.
Menurut para ulama dmalam dosa yang menyangkut dosa kepada adamiy atau sesame manusia, maka taubat bisa diterima jika ia telah memaafkan[3]. Akan tetapi jika anda meminta maaf kepada perusahaan yang telah anda tipu, dalam artian mengaku telah memalsukan data-data, maka ada kemungkinan anda akan dipecat.
 Saran kami, jika anda memang mau menyempurnakan taubat anda dengan meminta maaf, dan anda siap menghadapi segala resikonya maka pilihan terbaik anda meminta maaf. Yakinlah bahwa Allah tidak akan menyianyiakan hambanya yang berusaha menyempurnakan takwa, bahkan baginya akan dibukakan pintu rezki, Allah SWT berfirman :
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا . وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا.
Artinya:Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, maka Allah akan membukakan baginya jalan keluar. Dan Ia memberikannya rezki dari arah yang ia tidak sangka-sangka. Dan barang siapa bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah baginya, sesungguhnya Allah telah membuat ketetapan bagi segala sesuatu. (at-Thalaq : 2-3).
Rasulullah saw bersabda :
من ترك شيا لله عوضه الله خيرا منه
Artinya:“Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya ganti yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5/28).
Jika perusahaan anda memaafkan kesalahan anda dengan pertimbangan anda telah bekerja dengan penuh dedikasi, maka penghasilan anda menjadi halal.
   Terakhir, kami kemukakan tuntunan Rasulullah saw apabila seseorang meragukan status perbuatannya apakah termasuk perbuatan tercela (berdosa/haram) ataukah sesuatu yang boleh (mubah/halal). Jika mengalami kebimbangan semacam ini, Rasulullah menuntunkan untuk bertanya kepada nurani, sebagaimana sabdanya kepada Wabishah bin Ma’bad al-Asady RA salah satu sahabat beliau ;
يا وابصة استفت نفسك البر ما اطمأن إليه القلب واطمأنت إليه النفس والإثم ما حاك في القلب وتردد في الصدر وإن أفتاك الناس
 Artinya : “Hai Wabishah, mintalah fatwa (keputusan) kepada hatimu. Kebaikan adalah segala sesuatu yang dengannya hatimu menjadi tenang, sedangakn dosa adalah segala hal yang membuat hatimu gelisah serta dalam dadamu muncul keraguan, meskipun manusia telah memberikanmu fatwa”. (Musnad Imam Ahmad, No : 17663, 17668. Sunan ad-Darimi, No : 2532).

Jawaban no 2,
Sebelum menjawab pertanyaan nomor dua ini, marilah kita telaah terlebih dahulu tentang makna ijtihad.
Ijtihad menurut ahli ushul fikih ialah mencurahkan segenap kesanggupan mujtahid dalam mendapatkan hukum syara’ amali dengan satu metode.
Sedangkan dalam  manhaj tarjih muhammadiyah (hasil Munas Tarjih XXV)  ialah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.
Sehingga dari pengertian yang ada diatas, dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa ijtihad adalah mencurahkan segenap kemampuan mujtahid untuk menentukan suatu hukum dengan suatu metode atau pendekatan tertentu.
Yang dimaksud dengan kaidah ijtihad yang berbunyi apabila ijtihad itu benar mendapat dua pahala, sedangkan kalau salah memperoleh satu pahala, berasal dari sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana berikut:
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Dari Amr bin al Ash bahwasanya ia mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Apabila seorang hakim menghukumi lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika ia berijtihad, kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala”. (HR. Bukhari)
Seorang hakim yang disebutkan pada hadits tersebut adalah seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat mujtahid yang telah disepakati para ulama’. Prof. Dr. T.M. Hasbie Ash Shiddieqy dalam bukunya Pengantar Hukum Islam Jilid I telah memaparkan syarat-syarat mujtahid yang telah disepakati para ulama’, diantaranya ialah :
1.   Mengetahui segala ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum
Maksud ayat disini ialah mengetahui mutlak, muqayyad, mujmal, aam, dan mukhassisya, serta sebab-sebab turun ayat. Mengenai hadits, dapat memisahkan antara yang shahih dengan dhaif, isnad hadits dan lain sebagainya
2.   Mengetahui masalah-masalah yang telah di-ijma’ kan oleh para ahlinya
Maksud dari syarat kedua ini ialah agar memberikan wawasan pemikiran tentang ijma’-ijma’ terdahulu.
3.   Mengetahui Nasikh dan Mansukh
Seorang mujtahid harus mengetahui hal ini, yaitu hukum yang telah mansukh (dibatalkan) dan yang me-nasikh (membatalkan), agar hukum yang telah ditetapkan itu tidak berpegang pada dalil yang yang mansukh.
4.   Menguasai bahasa Arab dan ilmu-ilmunya
Menguasai bahasa arab itu begitu penting bagi seorang kujtahid, karena sumber pokok ajaran islam menggunakan bahasa arab, yaitu Al Quran dan Al Hadits. Ilmu ilmu bahasa arab lainnya ialah nahwu sharaf, bayan, ma’ani, badi’.
5.   Mengetahui ilmu ushul fikih
Ilmu ini tentunya begitu penting dalam membantu untuk menentukan hukum, sebagaimana perkataan Al Fakhrurrazi dalam kitab Al Mahsul :
إن أهم العلوم للمجتهد علم أصول الفقه
“sesungguhnya ilmu yang paling penting bagi seorang mujtahid adalah ilmu ushul fikih”
6.   Mengetahui Asrarusysyariah (rahasia-rahasia syariah)
Imam Asy Syatibi dalam kitabnya Al Muwafaqat mengatakan, bahwa derajat ijtihad dapat diperoleh bagi orang yang faham tentang maksud syariat dibuat oleh Syari’ (pembuat syari’at). Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mengetahu maksud-maksud syariat yang tertera pada nash.
7.   Mengetahui Qawa’idil Fiqhi (kaidah-kaidah fikih)
Seorang mujtahid memerlukan kaidah fikih dalam menentukan hukum, karena suatu kaidah fikih dapat melengkapi berbagai cabang hukum lainnya.
Oleh sebab itu, apabila teman-teman anda sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka teman-teman anda sudah bisa disebut sebagai seorang mujtahid, tetapi ketika seorang mujtahid menentukan suatu hukum tanpa melalui musyawarah (ijtihad fardi), maka hal tersebut tidak dinamakan sebagai ijtihad, karena tidak sesuai dengan paham agama dan prinsip ijtihad muhammadiyah, bahwa ijtihad itu dilakukan secara kolektif atau musyawarah (ijtihad jama’i).

Jawaban no 3,
Allah SWT berfirman,
Artinya: “Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”(QS. al Baqarah: 173)

Artinya: “Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.(QS. Al An’am: 145)
Berdasarkan ayat di atas para fuqaha merumuskan kaidah fiqh,
الضرورات تبيح المحظورات
Artinya:  “kemadharatan-kemadharatan itu membolehkan larangan-larangan.”
Adapun pengertian kaidah ini adalah: apabila dalam suatu keadaan yang sangat memaksa, yakni suatu keadaan yang mengharuskan  seseorang untuk melakukan sesuatu yang pada hakekatnya dilarang, maka melakukan perbuatan tersebut dibolehkan, karena apabila tidak demikian mungkin akan menimbulkan suatu mudharat pada dirinya.(Drs. H. Asjmuni A. Rahman: Qawa’idul Fiqhiyah)
Menyangkut perbankan konvensional, dalam Keputusan Tarjih Sidoarjo, alasan tidak diharamkanya adalah karena saat itu belum ada sama sekali perbankan yang menggunakan prinsip syari’ah dan fungsi dari bank tersebut adalah sebagai alat politik perekonomian Negara untuk kesejahteraan ummat (stabilitas ekonomi)(HPT: hal 304). Hal itu bisa dipandang sebagai dharurat karena tidak ada alternatif lain untuk mengembangkan perekonomian ummat selain menggunakan perbankan konvensional dan jika tidak maka perekonomian ummat akan sulit berkembang. Lalu permasalahannya adalah apakah kondisi Anda saat itu bisa menempati prinsip dharurat yang bisa membolehkan larangan seperti halnya perbankan konvensional di masa dulu?.
Melihat kondisi Anda, tidak menunjukkan data yang sebenarnya untuk mendapatkan pekerjaan yang ketika itu menurut Anda tidak ada jalan lain selain melakukan tindakan seperti itu karena alasan-alasan yang sulit, perlu ditinjau kembali apakah tidak ada alternatif lain selain melakukan tindakan itu (berbohong). Mengingat tindakan Anda berbohong untuk mendapatkan pekerjaan bisa jadi ada pihak-pihak yang dirugikan, orang lain yang juga ingin mendapatkan  pekerjaan ditempat Anda terhalang mendapat pekerjaannya karena didahului Anda. Dalam hal ini juga  perlu adannya pertimbangan apakah tindakan Anda yang tidak menunjukkan data yang tidak sebenarnya (berbohong) karena ada alasan-alasan tertentu lebih ringan madharatnya daripada menunjukkan data yang sebenarnya untuk menghindari adanya pihak-pihak yang dirugikan namun Anda dalam posisi yang sulit. Dalam kaidah fiqh dikatakan bahwa mengambil kemudharatan yang terkecil adalah wajib,
ارتكاب اخف الضرارين واجب
Berdasarkan penjelasan di atas sulit kiranya kondisi Anda bisa berlaku        prinsip dharurat yang bisa membolehkan larangan. Kemudian baik kiranya, Anda jujur kepada pimpinan perusahaan yang berwenang dalam penerimaan karyawan mengenai apa yang Anda lakukan dulu ketika seleksi penerimaan karyawan, jika pimpinan Anda bersikap adil tidak akan terjadi suatu hal yang tidak didinginkan karena Anda telah bekerja dengan jujur dan penuh dengan dedikasi. Bagaimanapun juga jujur merupakan perilaku yang terpuji, Nabi Muhammad saw bersabda,
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يَكُونَ صِدِّيقًا وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا (متفق عليه)
Artinya: “Sesungguhnya kebenaran itu membawa kepada kebaikan (ta’at) dan kebaikan itu membawa ke surg. Dan seseorang membiasakan dirinya berkata benar hingga tercatat di sisi Allah siddiq. Dan dusta membawa kepada perbuatan keji sedangkan perbuatan keji membawa ke neraka. Dan seseorang yang suka berdusta hingga tercatat di sisi Allah pendusta. ”(HR. Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam bisshawab.

tarjih_ppmuhammadiyah@yahoo.com


[1] Asjmuni Abdurrahman, Qaidah-Qaidah Fiqhiyah, (Jakarta : Bulan Bintang,1976), hal 101.
[2] Ibid.
[3] Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Taubat dan Do’a Pelebur Dosa, (Bogor : Media Tarbiyah, 2005), hal 24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar