Rabu, 13 Juni 2012

Hadis Riwayat Ibnu Umar Tentang Air 2 Kulah Yang Tidak Mengandung Najis Dalam Sunan ad-Daaruquthni (tugas akhir PUTM)


Pada tugas akhir kali ini, penulis terinspirasi dan berkeinginan mengkaji lebih dalam tentang hadis air dua kulah yang tidak mengandung najis, namun kajian yang akan penulis lakukan hanya berkisar pada kritik sanad saja dikarnakan keterbatasan kemampuan penulis dan sesuai dengan pelajaran yang diterima. Hadis tersebut berbunyi: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ dan ternyata hadis tersebut mengundang perdebatan dikalangan para ulama. Sebagian ulama ada yang memuḍṭaribkan hadis ini dari segi sanad dan matn. (1). Yang memuḍṭaribkan dari segi sanad mengatakan bahwa yang menjadi sumber kemuḍṭaribannya adalah al-Walīd bin Kasīr. Suatu pendapat mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin Ja’far bin az-Zubair dan pendapat lain mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin Abbad bin Ja’far. Terkadang dari Ubaidillah bin Abdillah bin Umar dan terkadang dari Abdullah bin Abdullah bin Umar. (2). Yang memuḍṭaribkan dari segi matn mengatakan bahwa ada riwayat yang menyebutkankan tiga kulah dan empat puluh kulah. Dan terdapat perdebatan pula mengenai ukuran air yang bisa berubah dari suci menjadi najis: (1). Abu Hanifah, asy-Syafii, Ahmad dan pengikut mereka berpendapat: sesungguhnya air yang sedikit itu menjadi najis karena bercampur dengan najis, meskipun tidak berubah salah satu sifatnya dalilnya: mafhum hadis dua kulah. Menurut Abu Hanifah air sedikit adalah air yang jika salah satu ujungnya disentuh maka ujung yang lain ikut bergerak, sedangkan menurut asy-Syafii air sedikit adalah di bawah dua kulah. (2). Akan tetapi Imam Malik, Ẓahiriyyah, Syekh Islam Ibnu Taimiyyah, Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abduh al-Wahhab dan selainnya berpendapat: sesungguhnya air itu tidak najis karena kejatuhan najis semata selama tidak merubah salah satu dari tiga sifatnya: rasa, warna dan baunya.

Hadis dua kulah ini terdapat dalam beberapa kitab sunan diataranya: sunan Abu Daud, sunan at-Tirmiói, sunan Ibnu Majah, sunan ad-D~ruqutnī, sunan an-Nas~i’, sunan Ibnu Hibban dan musnad Imam Ahmad, namun penulis sangat tertarik untuk mengangkat riwayat yang terdapat dalam kitab sunan ad-D~ruqutnī, sebagaimana yang diungkapkan oleh as-Suyuṭi, hadis-hadis dalam kitab sunan ad-D~ruqutnī tidak hanya sahih tetapi juga terdapat hadis daifnya.

Penulis merasa tertarik untuk meneliti secara langsung hadis-hadis beliau. Keinginan penulis meneliti secara langsung hadis-hadis tentang dua kulah yang tidak mengandung najis dalam sunan ad-D~ruqutnī selain mencari kevaliditasan juga sebagai wujud melestarikan karya intelektualnya, sebagai salah satu kitab koleksi hadis dalam khazanah Islam, juga untuk mengetahui makna yang terkandung dalam hadis tersebut, di samping itu penulis ingin merealisasikan teori mata kuliah penelitian hadis yang telah diberikan oleh dosen ilmu hadis.

Imam ad-D~ruqutnī meriwayatkan dalam satu bab tersendiri dan terdiri dari beberapa hadis, dan beliau memberi judul “Bab Hukmi al-M~i’ ió~ L~qitahu an-Naj~sah ”, di dalamnya ada 20 riwayat yang dijadikan landasan bersihnya air jika banyaknya dua kulah. Dan penulis hanya akan mentakhrij dan mengritisi satu hadis saja. Di samping itu juga penulis akan melakukan upaya itibar terhadap hadis-hadis yang semakna yang terdapat dalam kitab-kitab selain sunan ad-D~ruqutnī agar dapat diketahui ada atau tidaknya bagi hadis yang sedang diteliti syahīd dan muttabinya......

Untuk mengetahui lebih lanjut kedudukan hadis mengenai Air 2 kulah yang tidak mengandung najis, silahkan  KLIK DISINI

  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar