Pada tugas akhir kali ini, penulis terinspirasi dan
berkeinginan mengkaji lebih dalam tentang hadis air dua kulah yang tidak
mengandung najis, namun kajian yang akan penulis lakukan hanya berkisar pada
kritik sanad saja dikarnakan keterbatasan kemampuan penulis dan sesuai dengan
pelajaran yang diterima. Hadis tersebut berbunyi: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ
يَحْمِلِ الْخَبَثَ dan ternyata hadis tersebut mengundang perdebatan dikalangan para
ulama. Sebagian ulama ada yang memuḍṭaribkan hadis ini dari segi sanad
dan matn. (1). Yang memuḍṭaribkan dari segi sanad mengatakan
bahwa yang menjadi sumber kemuḍṭaribannya adalah al-Walīd bin Kasīr.
Suatu pendapat mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin Ja’far bin
az-Zubair dan pendapat lain mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin
Abbad bin Ja’far. Terkadang dari Ubaidillah bin Abdillah bin Umar dan terkadang
dari Abdullah bin Abdullah bin Umar. (2). Yang memuḍṭaribkan dari segi matn
mengatakan bahwa ada riwayat yang menyebutkankan tiga kulah dan empat puluh
kulah.
Dan terdapat perdebatan pula mengenai ukuran air yang bisa berubah dari suci
menjadi najis: (1). Abu Hanifah, asy-Syafii, Ahmad dan pengikut mereka
berpendapat: sesungguhnya air yang sedikit itu menjadi najis karena bercampur
dengan najis, meskipun tidak berubah salah satu sifatnya dalilnya: mafhum hadis
dua kulah. Menurut Abu Hanifah air sedikit adalah air yang jika salah satu
ujungnya disentuh maka ujung yang lain ikut bergerak, sedangkan menurut
asy-Syafii air sedikit adalah di bawah dua kulah. (2). Akan tetapi Imam Malik, Ẓahiriyyah,
Syekh Islam Ibnu Taimiyyah, Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abduh al-Wahhab dan
selainnya berpendapat: sesungguhnya air itu tidak najis karena kejatuhan najis
semata selama tidak merubah salah satu dari tiga sifatnya: rasa, warna dan baunya.
Hadis dua kulah ini terdapat dalam beberapa kitab sunan diataranya:
sunan Abu Daud, sunan at-Tirmiói,
sunan Ibnu Majah, sunan ad-D~ruqutnī,
sunan an-Nas~i’, sunan Ibnu Hibban dan musnad Imam Ahmad, namun penulis sangat
tertarik untuk mengangkat riwayat yang terdapat dalam kitab sunan ad-D~ruqutnī, sebagaimana yang diungkapkan oleh as-Suyuṭi, hadis-hadis
dalam kitab sunan ad-D~ruqutnī
tidak hanya sahih tetapi juga terdapat hadis daifnya.
Penulis merasa tertarik untuk meneliti secara langsung
hadis-hadis beliau. Keinginan penulis meneliti secara langsung hadis-hadis
tentang dua kulah yang tidak mengandung najis dalam sunan ad-D~ruqutnī
selain mencari kevaliditasan juga sebagai wujud melestarikan karya
intelektualnya, sebagai salah satu kitab koleksi hadis dalam khazanah Islam,
juga untuk mengetahui makna yang terkandung dalam hadis tersebut, di samping
itu penulis ingin merealisasikan teori mata kuliah penelitian hadis yang telah
diberikan oleh dosen ilmu hadis.
Imam ad-D~ruqutnī meriwayatkan dalam satu bab tersendiri dan terdiri dari
beberapa hadis, dan beliau memberi judul “Bab Hukmi al-M~i’ ió~
L~qitahu an-Naj~sah
”, di dalamnya ada 20 riwayat yang dijadikan landasan
bersihnya air jika banyaknya dua kulah.
Dan penulis hanya akan mentakhrij dan mengritisi satu hadis saja. Di samping
itu juga penulis akan melakukan upaya i‘tibar
terhadap hadis-hadis yang semakna yang terdapat dalam kitab-kitab selain sunan ad-D~ruqutnī
agar dapat diketahui ada atau tidaknya bagi hadis yang sedang diteliti syahīd
dan muttabi‘nya......
Untuk mengetahui lebih lanjut kedudukan hadis mengenai Air 2 kulah yang tidak mengandung najis, silahkan KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar