Rabu, 13 Juni 2012
Belajar Ngeblog: kristologi
Belajar Ngeblog: kristologi: KAJIAN KRITOLOGI ISLAM LINTAS AGAMA 14 Alasan Menjadi Pengikut Yesus yang Setia Harus Ber-Islam Tinjauan Al-Qur’an dan Al-Kitab. Q.S. ...
Bantahan Bahwa al-Kitab adalah Kitab Jujur
silakan lihat Yesaya 42:1-4
"lihat,itu hambaku yang yang kupegang.orang pilihan-KU yang kepadanya aku berkenan.Aku telah menaruh Roh-KU ke atasnya supaya ia menyatakan hukum kepada bangsa bangsa.Ia tidak akan berteriak atau menyaringkan suara atau memperdengarkan suaranya di jalan.Buluh yang patah terkulai tidak akan diputuskannya dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkannya,tetapi dengan setia ia akan menyatakan hukum.Ia sendiri tidak akan menjadi pudar dan tidak akan patah terkulai,sampai ia menegakkan hukum di Bumi;segala pulau menghararkan pengajarannya."
"lihat,itu hambaku yang yang kupegang.orang pilihan-KU yang kepadanya aku berkenan.Aku telah menaruh Roh-KU ke atasnya supaya ia menyatakan hukum kepada bangsa bangsa.Ia tidak akan berteriak atau menyaringkan suara atau memperdengarkan suaranya di jalan.Buluh yang patah terkulai tidak akan diputuskannya dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkannya,tetapi dengan setia ia akan menyatakan hukum.Ia sendiri tidak akan menjadi pudar dan tidak akan patah terkulai,sampai ia menegakkan hukum di Bumi;segala pulau menghararkan pengajarannya."
Apakah qur'an itu dan siapakah Muhammad itu
BAB
SATU
Apakah
AI-Quran itu
dan
Siapakah Muhammad itu?
Al-Quran
adalah firman Allah sebagai sumber utama untuk setiap keyakinan dan ibadah orang
Islam. Hal ini merupakan sebuah peraturan untuk semua subjek yang berhubungan
dengan manusia, kebijakan, ajaran, ibadah, jual-beli, hukum, dan lain-lain. Akan
tetapi yang Paling utama adalah hubungan antara Allah dan makhluk Nya. Pada saat
yang sama, al-Quran juga memberikan pedoman dan ajaran secara mendetail tentang
kemasyarakatan, bergaul atau berperi laku dengan sesama manusia dan sistem
ekonomi secara adil.
KAJIAN KRITOLOGI ISLAM LINTAS AGAMA
14
Alasan Menjadi Pengikut Yesus yang Setia Harus Ber-Islam Tinjauan Al-Qur’an dan
Al-Kitab.
Q.S.
al-Maidah: 68.
قُلْ يَا أَهْلَ
الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ
وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا
أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا فَلَا تَأْسَ عَلَى
الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (68)
Katakanlah
(Muhammad) wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun sehingga
kamu menegakkan ajaran-ajaran taurot, injil dan al-Qur’an yang diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu. Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad)
dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari
mereka, maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (Q.S. al-Maidah: 68).
kristologi
KAJIAN KRITOLOGI ISLAM LINTAS AGAMA
14
Alasan Menjadi Pengikut Yesus yang Setia Harus Ber-Islam Tinjauan Al-Qur’an dan
Al-Kitab.
Q.S.
al-Maidah: 68.
قُلْ يَا أَهْلَ
الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ
وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا
أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا فَلَا تَأْسَ عَلَى
الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (68)
Katakanlah
(Muhammad) wahai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun sehingga
kamu menegakkan ajaran-ajaran taurot, injil dan al-Qur’an yang diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu. Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad)
dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari
mereka, maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (Q.S. al-Maidah: 68).
Jawaban Tarjih
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta. Saya bekerja dengan
jujur, tidak melakukan penyelewengan dalam bentuk apapun dan bekerja dengan
penuh dedikasi. Yang menjadi persoalan adalah, pada waktu seleksi penerimaan
karyawan saya berbohong dengan meninggikan IPK dan memperpanjang masa kerja
sebelumnya. Hal ini saya lakdikarenakan semenjak tahun-tahun terakhir kuliah
saya terbelit suatu persoalan yang sangant berat dan berkepanjangan sehingga
nilai akademik saya tidak maksimal dan pekerjaan saya terhenti-henti. Akan
tetapi kini saya mampu bekerja dengan baik dan stabil, serta tidak terbelit
masalah lagi.
Pertanyaan saya adalah ;
1. Bagaimana status atau hukum dari penghasilan yang saya peroleh
dari pekerjaan saya?
2. Dari diskusi saya dengan teman, ada dua pendapat mengenai hal
ini. Yang peetama Halal, dasaranya adalah penghasilan yang saya peroleh
mderupakan upah dan hasil dari jerih payah saya. Dan yang kedua adalah syubhat
atau haram karena walaupun saya bekerja dengan baik, akan tetapi aqadnya
bermasalah karena didasari oleh kebohongan saya. Dalam situasi seperti ini, apakah
berlaku kaidah ijtihada dimana jika benar dapat 2 pahala dan jika salah dapat 1
pahala alias tidak berdosa? Bagimana
syarat untuk berijtihad dalam masalah ini?
3. Apakah dalam hal ini bisa diberlakukan kaidah dharurar seperti
halnya pada perbankan konbvensional pada masa lalu?. Mengingat kondisi saya
belum memiliki modal yang cukup untuk
berwiraswasta. Bahkan, meskipun modal terkumpul, saya tidak punya
keahlian untuk memutarnya (menjalakan usaha)?
Demikian pertanyaan saya. Saya sungguh-sungguh
berharap redaksi SM / Majelis Tarjih berkenan menjawabnya, mengingat saya
benar-benar memerlukan fatwa atau pandangan pihak yang jauh lebih alaim dari
saya. Bila dipandang jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut kurang baik
dampaknya bagi pembaca SM, saya mohon sudilah kiranya memberikan jawaban
pribadi melalui e-mail saya.
Akhir kata, saya sampaikan jazaakumullaah
khairan katsiiran.
Wasalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Pengirim :
Fata Abdurrahman.
Alamat : Perumahan Jatibening Permai, Jl. Matahari No.
76, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat 17412, No. HP : 082111548782
Hadis Riwayat Ibnu Umar Tentang Air 2 Kulah Yang Tidak Mengandung Najis Dalam Sunan ad-Daaruquthni (tugas akhir PUTM)
Pada tugas akhir kali ini, penulis terinspirasi dan
berkeinginan mengkaji lebih dalam tentang hadis air dua kulah yang tidak
mengandung najis, namun kajian yang akan penulis lakukan hanya berkisar pada
kritik sanad saja dikarnakan keterbatasan kemampuan penulis dan sesuai dengan
pelajaran yang diterima. Hadis tersebut berbunyi: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ
يَحْمِلِ الْخَبَثَ dan ternyata hadis tersebut mengundang perdebatan dikalangan para
ulama. Sebagian ulama ada yang memuḍṭaribkan hadis ini dari segi sanad
dan matn. (1). Yang memuḍṭaribkan dari segi sanad mengatakan
bahwa yang menjadi sumber kemuḍṭaribannya adalah al-Walīd bin Kasīr.
Suatu pendapat mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin Ja’far bin
az-Zubair dan pendapat lain mengatakan: dia meriwayatkan dari Muhammad bin
Abbad bin Ja’far. Terkadang dari Ubaidillah bin Abdillah bin Umar dan terkadang
dari Abdullah bin Abdullah bin Umar. (2). Yang memuḍṭaribkan dari segi matn
mengatakan bahwa ada riwayat yang menyebutkankan tiga kulah dan empat puluh
kulah.
Dan terdapat perdebatan pula mengenai ukuran air yang bisa berubah dari suci
menjadi najis: (1). Abu Hanifah, asy-Syafii, Ahmad dan pengikut mereka
berpendapat: sesungguhnya air yang sedikit itu menjadi najis karena bercampur
dengan najis, meskipun tidak berubah salah satu sifatnya dalilnya: mafhum hadis
dua kulah. Menurut Abu Hanifah air sedikit adalah air yang jika salah satu
ujungnya disentuh maka ujung yang lain ikut bergerak, sedangkan menurut
asy-Syafii air sedikit adalah di bawah dua kulah. (2). Akan tetapi Imam Malik, Ẓahiriyyah,
Syekh Islam Ibnu Taimiyyah, Ibn al-Qayyim, Muhammad bin Abduh al-Wahhab dan
selainnya berpendapat: sesungguhnya air itu tidak najis karena kejatuhan najis
semata selama tidak merubah salah satu dari tiga sifatnya: rasa, warna dan baunya.
Langganan:
Postingan (Atom)