Senin, 05 Maret 2012

Poligami dan Perkawinan beda Agama


POLIGAMI DAN PERKAWINAN BEDA AGAMA


1. Pengertian,  meka-nisme, dan  berba-gai pandangan ten-tang poligami
2. Pengertian dan berbagai pandangan serta konsekwensi perkawinan beda agama

Mahasiswa/mahasiswi dapat menjelaskan :
1.      Hak isteri atas suami (kewajiban suami terhadap isteri)
2. Hak suami atas isteri (kewajiban isteri terhadap suami)
3. Hak bersama suami isteri

Mahasiswa/mahasiswi dapat menjelaskan:
1.      Nusyuz: pengertian, dasar hukum, dan cara mengatasi  nusyuz
2. Syiqaq: pengertian, dasar hukum, dan  cara mengatasi Syiqaq

I. POLIGAMI

Dalam khazanah Yunani dikenal beberapa istilah yang mengandung arti seseorang kawin lebih dengan lebih dari seorang dalam satu waktu yang bersmaan:
1.     Poligami (poly, apolus = banyak; gamos, gimi = perkawinan), artinya banyak kawin. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada praktek perkawinan lebih dari satu  suami atau isteri. Kalau laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri dan kalau perempuan mempunyai lebih dari satu suami.
2.    Polianadri (poly = banyak; Andros = pria), artinya banyak pria. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada seorang perempuan melakukan perkawinan dengan banyak pria dalam waktu yang bersamaan.
3.    Poligini (poly = banyak; gini = perempuan), artinya banyak perempuan.  Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada seorang pria  melakukan perkawinan dengan banyak wanita dalam waktu yang bersamaan.
Pada masa sekarang istilah poligami hanya digunakan untuk menyebut seorang laki-laki yang melakukan perkawinan dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan. Dalam fiqh poligami dikenal dengan istilah ta’addud az-zaujat (berbilang isteri).
Istilah-istilah di atas menunjukkan bahwa praktek kawin seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan atau seorang perempuan kawin dengan kebih dari seorang laki-laki dikenal adanya dalam masyarakat, termasuk pada masyarakat Arab jahiliyah yang merupakan tremoat turunnya al-Quran.
Terdapat beberapa pendapat tentang boleh tidaknya poligami. Di kalangan ulama/fuqaha pun diketahui ada lebih dari satu pendapat dengan didasarkan kepada landasan yang sama yaitu al-Qur’an dan al-hadis, tetapi cara memahaminya berbeda. Memang di dalam al-Qur’an terdapat ayat yang mengisyaratkan bolehnya poligami, yaitu dalam surat an-Nisā’ ayat 3:
……………….
Artinya: “…………….”.
Menurut Quraish Shihab, latar belakang turunnya ayat ini berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, ia menginginkan hartanya dan tertarik kecantikannya dan ingin mengwaninya tanpa memberi mahar, maka itu dilarang menikahi mereka, kecuali jika bisa  berlaku adil kepada mereka dan memenuhi maharnya atau mereka dianjurkan menikahi wanita lain saja.
 Surat an-Nisā ayat 3 di atas bukan poligami sebagai aturan baru yang diperkenalkan Islam, tetapi untuk menjawab realitas sosial pada saat itu, suatu era  perempuan dan perempuan yatim pada khususnaya sering kali terekploitasi dengan berbagai tradisi, termasuk tradisi poligami tanpa batas dan tanpa syarat. Pemahaman terhadap surat an-Nisā’ ayat 3 bahwa menikahi anak yatim atau janda yang mempunyai anak  yatim merupakan wujud pertolongan bukan untuk kepuasan seks.
Adapun hadis yang dijadikan dasar kebolehan poligami, bahwa setelah perang Uhud, Nabi Muhammad saw membatasi jumlah isteri para sahabat maksimal empat orang. Dalam kitab-kitab hadis ada beberapa riwayat yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Turmuzi, dan Ahmad. Dalam hadis riwayat at-Turmuzi yang bersumber dari Ibnu Umar disebutkan bahwa Gailan bin Salamah aš-Šaqafi masuk Islam dan ia mempunyai isteri sepuluh orang, lalu oleh Nabi diperintahkan untuk memilih empat orang saja.
 عن ابن عمر قال اسلام غيلان بن سلامة وتحته عشر نسوة فقال له النبي صلعم خذ منهنّ اربعا
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar